Abstract
Kartu pas lintas batas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini keimigrasian hasil dari perjanjian ( SOSEKMALINDO ) Pas Lintas Batas (PLB) adalah surat perjalanan laksana paspor yang dikeluarkan oleh pihak keimigrasian bagi warga negara indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara republik Indonesia. Yang digunakan untuk berkunjung dan kegiatan - kegiatan pemerintahan seperti kegiatan sosial budaya perbatasan. Tetapi pada fakta dilapangan terjadi penyalahgunaan PLB oleh oknum pengusaha, dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi, dimana terdapat banyaknya barang – barang Malaysia yang beredar di daerah perbatasan, terutama pengusaha – pengusaha di daerah perbatasan banyak menjual barang – barang seperti beras, minyak goreng, gas, minuman alkohol, dan lain – lain. Maraknya keberadaan barang – barang tersebut maka bagaimana barang – barang tersebut dapat masuk dan diperjual belikan oleh pengusaha – pengusaha di daerah perbatasan. Melihat bagaimana barang – barang tersebut masuk di daerah perbatasan dapat dilakukan menggunakan Pas Lintas Batas, yaitu dengan membeli barang - barang yang berasal dari Malaysia, seperti gula, minyak goreng, gas, makanan ringan, dan bahan pokok yang lainnya, serta alkohol. Dengan harga - harga yang relatif yang lebih murah sangatlah memberikan peluang kepada oknum tertentu dalam hal ini pengusaha atau pihak ketiga dalam hal ini memanfaatkan masyarakat perbatasan untuk mengambil keuntungan yang sebesar – besarnya, dan dapat masuknya barang – barang dari malaysia dikarenakan terjadinya loby ( tawar - menawar ) antara petugas pos lintas batas dan laskar dalam pemeriksaan barang yang dibawa pemiliki pas lintas batas dan pada pas lintas batas indonesia tidak dilakukan pemeriksaan baik itu barang itu melebihi kapasitas nominal serta berapa kali seseorang membawa barang yang bernominal RM 600/orang/bulan/. Dalam hal ini perspektif penulis kegiatan yang terjadi diperbatasan Jagoi Babang, merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu menjual barang – barang yang bukan berasal dari Indonesia melainkan berasal dari Malaysia, dalam perjanjian Sosek Malindo tidak terdapat masyarakat perbatasan yang di izinkan menjual kembali barang – barang yang sudah dibeli di Malaysia, dimana isi perjanjian Sosek Malindo hanya memberikan izin membeli sembilan bahan pokok dengan jumlah nominal yang sudah disepakati, jika melebihi maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, dimana masuknya barang – barang tersebut dengan cara memanfaatkan sarana pas lintas batas yang dimilki oleh masyarakat perbatasan, seharusnya masyarakat perbatasan berbelanja menggunakan KILB yang dikeluarkan oleh pejabat Bea dan Cukai, bilamana masyarakat tidak mempunyai KILB maka tidak dapat berbelanja. Kegiatan penjualan barang – barang tersebut tidak di awasi oleh pemerintah dalam hal ini Bea dan Cukai dan pemerintah daerah, maka kegiatan jual – beli yang dilakukan masyarakat perbatasan, sangat merugikan kepentingan negara dalam bidang ekonomi khususnya kabupaten bengkayang, Secara umumnya kalimantan barat dimana harus segera dilakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegunaan kartu pas lintas batas tersebut yang ketat oleh pemerintah baik pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta penegak hukum.
Cite
CITATION STYLE
Nikolas, F. (2020). PENYALAHGUNAAN PAS LINTAS BATAS OLEH PIHAK KETIGA TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN MELALUI POS LINTAS BATAS JAGOI BABANG. PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM, 4(1). https://doi.org/10.51826/.v4i1.246
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.