Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

  • Hakim L
  • Endang Hadrian
  • Anggreany Haryani Putri
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan baru, yaitu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta hukuman tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik, ternyata banyak menimbulkan permasalahan terutama terkait dengan pidana kebiri kimia. Permasalahan kebiri kimia dalam dunia kedokteran dan psikologi dan permasalahan kebiri kimia dalam perspektif hukum pidana adalah salah satunya. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan literatur lainnya. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan dengan pembahasan penelitian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hakim, L., Endang Hadrian, & Anggreany Haryani Putri. (2022). Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 151–162. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1024

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free