Abstract
Penelitian ini menganalisis mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa dalam kerangka implementasi salah satu agenda dari Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu poin ke 3 “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan” di desa Berumbung Baru yang diklasifikasikan sebagai Desa Maju dan Desa Tumang yang diklasfikasikan sebagai Desa tertinggal di Kabupaten SIAK, Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban antara kedua desa yang menjadi poin penilaian terhadap implementasi agenda Nawa Cita Jokowi-JK, diantara adalah mekanisme penyusunan laporan, tahapan pelaporan, dinamika yang terjadi, penilaian terhadap kebijakan.Penelitian ini menganalisis mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa dalam kerangka implementasi salah satu agenda dari Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu poin ke 3 “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan” di desa Berumbung Baru yang diklasifikasikan sebagai Desa Maju dan Desa Tumang yang diklasfikasikan sebagai Desa tertinggal di Kabupaten SIAK, Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban antara kedua desa yang menjadi poin penilaian terhadap implementasi agenda Nawa Cita Jokowi-JK, diantara adalah mekanisme penyusunan laporan, tahapan pelaporan, dinamika yang terjadi, penilaian terhadap kebijakan.
Cite
CITATION STYLE
Sari, M., Aini, N., Islami, A., & Febrina, R. (2020). Aktualisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Siak Tahun 2017. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(31), 47–53. https://doi.org/10.35967/jipn.v18i31.7805
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.