Hukum Adat Dalam Perspektif Konstitusi Dan Hukum Islam

  • Pragata R
N/ACitations
Citations of this article
76Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pragata, R. A. (2023). Hukum Adat Dalam Perspektif Konstitusi Dan Hukum Islam. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 96–104. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.277

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free