Abstract
Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Pragata, R. A. (2023). Hukum Adat Dalam Perspektif Konstitusi Dan Hukum Islam. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 96–104. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.277
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.