PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

  • SETIAWAN R
  • MINA R
N/ACitations
Citations of this article
105Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan bentuk pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas.  Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, dengan metode analisis adalah deskriptif kualitatif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hak pemegang saham minoritas yaitu hak perseorangan dan hak derivatif. Sedangkan Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dimana pemegang saham minoritas dapat memintah Pengadilan untuk menetapkan diadakanya RUPS dan meminta dilakukannya Pemeriksaan atas Perseroan apabila merugikan pemegang saham

Cite

CITATION STYLE

APA

SETIAWAN, R., & MINA, R. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG). Jurnal Yustisiabel, 3(2), 135. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free