PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG

  • Salam A
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar dibentuk berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini, sebagaimana terjabar dalam pasal tersebut berfungsi sebagai penerima aspirasi atau keluhan konsumen yang dirugi­­kan serta menangani masalah penyelesaian sengketa kon­sumen dan pelaku usaha. Salah satu penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga tersebut adalah sengketa fidusia. Tulisan ini mendeskripsikan bagaimana LPKSM tersebut melaksanakan tugasnya dalam penyelesaan sengketa fidusia antara pelaku usaha dengan konsumennya. Dari analisis normatif ditemukan bahwa lembaga tersebut belum menerapkan secara utuh ketentuan dalam undang-undang yang memayungi berdirinya lembaga tersebut.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, LPKSM, Penyelesaian Sengketa

Cite

CITATION STYLE

APA

Salam, A. F. A. (2019). PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 12(2), 107–122. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4493

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free