EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PADA BAZNAS DI KOTA PALOPO

  • Abu Bakar I
  • Darussalam D
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, maka dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah, dibentuklah organisasi pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah, namun kemudian pada tahun 2011 pemerintah merevisi UU No.38 Tahun 1999 dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan mengganti nama menjadi BAZNAS. Susunan Pengurus BAZNAS Kota Palopo terdiridari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana. Dalam hal pengumpulan zakat, hal ini dilakukan oleh UPZ di berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta, setelah itu disetorkan kepada BASNAS Kota Palopo untuk didayagunakan. Di BAZNAS Kota Palopo, pendayagunaan hasil penerimaan zakat telah sesuai dengan ketentuan agama yaitu meliputi delapan ashnaf. Di dalam melakukan pengelolaan zakat, BAZNAS Kota Palopo menemui berbagai macam kendala yang dihadapi. Dengan adanya kendala-kendala di dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Palopo tersebut, BAZNAS Kota Palopo meresponnya dengan melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut.Kata Kunci: Zakat, BAZNAZ, Kota Palopo.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abu Bakar, I., & Darussalam, D. (2021). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PADA BAZNAS DI KOTA PALOPO. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(3), 436–449. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.17745

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free