Abstract
ABSTRAKAspek kehidupan tentang Hak Asasi Manusia khususnya berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang terdapat dalam Pasal 28 D ayat 2 UUD RI 1945. Pengaturan lebih sistematis diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 telah memberikan justifikasi terhadap penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang populer di sebut outsourcing.Pengertian Outsourcing adalah hubungan kerja dimana pekerja/buruh yang dipekerjakan di suatu perusahaan dengan sistem kontrak, tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja. Namun faktanya kehadiran Negara yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh, malah justru terjadi sebaliknya, kehadiran Negara lebih terkesan represif bahkan eksploitatif terhadap kepentingan pekerja/buruh.Kata Kunci : Serikat Pekerja, Outsourching, kerja Kontrak (PKWT)
Cite
CITATION STYLE
Rahman, F. (2019). PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MERUBAH SISTEM KERJA OUTSOURCHING MENJADI SISTEM KERJA KONTRAK (PKWT). Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 1–14. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2282
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.