Konsep Tanggung Jawab Kolektif dalam Akad Kafalah Analisis Tafsir Ahkam dan Aplikasinya di Era Modern

  • Alawiyah K
  • Kamal A
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas konsep kafalah, yaitu penjaminan dalam Islam, baik dari perspektif tradisional maupun aplikasinya di era modern. Masalah penelitian yang diangkat adalah bagaimana pemahaman dan implementasi akad kafalah sebagai salah satu instrumen keuangan dalam syariah, baik secara teoritis maupun praktis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali konsep kafalah menurut pandangan fikih Islam, rukun dan syarat pelaksanaannya, dasar hukumnya, serta aplikasinya dalam industri perbankan syariah dan asuransi syariah modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengkaji sumber primer seperti Al-Qur'an, hadis, serta fatwa-fatwa DSN-MUI, dan sumber sekunder berupa buku dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafalah dalam fikih Islam memiliki berbagai bentuk, seperti kafalah dengan jiwa dan harta, yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Rukun kafalah meliputi ijab dan qabul, al-kafil (penanggung), al-ashil (yang ditanggung), al-makful lah (pemberi utang), dan al-makful bih (jaminan). Di era modern, konsep ini diaplikasikan secara luas dalam asuransi syariah, jaminan kredit, dan produk keuangan lainnya yang mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan keadilan Kata kunci: Kafalah; Penjaminan; Fikih Islam; Perbankan Syariah; Asuransi Syariah.This study explores the concept of kafalah, or guarantee in Islam, from both traditional perspectives and its application in the modern era. The research problem addressed is how the understanding and implementation of the kafalah contract serve as one of the financial instruments in Islamic law, both theoretically and practically. The objective of this research is to examine the concept of kafalah according to Islamic jurisprudence, including its essential elements and conditions, legal basis, and its application in modern Islamic banking and insurance industries. This study employs a qualitative method with a literature review approach, analyzing primary sources such as the Qur'an, Hadith, and fatwas issued by the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI), as well as secondary sources such as books and academic journals. The findings indicate that kafalah in Islamic jurisprudence encompasses various forms, such as personal and financial guarantees, each with specific conditions and requirements. The essential elements (arkan) of kafalah include the offer and acceptance (ijab and qabul), the guarantor (al-kafil), the principal debtor (al-ashil), the creditor (al-makful lah), and the guaranteed obligation (al-makful bih). In the modern context, this concept is widely applied in Islamic insurance, credit guarantees, and other financial products that emphasize the principles of mutual assistance (ta’awun) and justice. Keywords: Kafalah; Guarantee; Islamic Jurisprudence; Islamic Banking; Islamic Insurance.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alawiyah, K. R., & Kamal, A. M. (2025). Konsep Tanggung Jawab Kolektif dalam Akad Kafalah Analisis Tafsir Ahkam dan Aplikasinya di Era Modern. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 69–75. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.990

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free