Juridical Analysis of "Agile Working" from Indonesia's Positive Labor Law's Point of View

  • Irawan J
  • Asyah D
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The Covid-19 pandemic has resulted in the adoption of flexible work systems called Agile Working, which combines work flexibility and technology. This research focused on Indonesian labor laws, namely UU 13/2003, Law No. 6 of 2023, and PP No. 35/2021, to establish legal certainty for Agile Working. Previous research identified a lack of legal framework for remote working, which shares similarities with Agile Working. This research aimed to address this gap by providing new insights and findings. Using the Dogmatic Normative Juridical Method, the researchers analyzed Agile Working within the framework of Indonesian labor law. The researchers engaged in a literature review, encompassing laws, regulations, court decisions, and other legal literature, to thoroughly examine the relevant legal provisions. This involved assessing compliance with labor regulations such as the Manpower Law, government regulations, and labor policies. Relevant court decisions were also considered for legal interpretation.The research concluded that Agile Working could be implemented in Indonesia with legal protection, particularly concerning Working Time and Overtime Pay. The authors recommended that workers and employers adhering to Agile Working in Industrial Relations must uphold their rights and obligations to ensure compliance with the law. To summarize, this research updated previous studies on Agile Working, offering fresh insights and contributions. Through the normative research method, the authors analyzed and interpreted labor laws, providing a deeper understanding of how Agile Working aligns with Indonesian labor law. The research confirmed the legal implementation of Agile Working in Indonesia, emphasizing the importance of respecting rights and obligations. Pandemi Covid-19 telah menghasilkan adopsi sistem kerja fleksibel yang disebut Agile Working, yang menggabungkan fleksibilitas kerja dan teknologi. Penelitian ini berfokus pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu UU 13/2003, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, dan PP No. 35/2021, untuk menciptakan kepastian hukum bagi Agile Working. Penelitian sebelumnya mengidentifikasi kurangnya kerangka hukum untuk kerja jarak jauh, yang memiliki kesamaan dengan Agile Working. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan ini dengan memberikan wawasan dan temuan baru. Dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif Dogmatik, para peneliti menganalisis Agile Working dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia. Para peneliti melakukan tinjauan pustaka, mencakup undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya, untuk secara menyeluruh memeriksa ketentuan hukum yang relevan. Hal ini melibatkan penilaian kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan kebijakan ketenagakerjaan. Putusan pengadilan yang relevan juga dipertimbangkan untuk interpretasi hukum.Penelitian ini menyimpulkan bahwa Agile Working dapat diimplementasikan di Indonesia dengan perlindungan hukum, khususnya terkait Waktu Kerja dan Upah Lembur. Para penulis merekomendasikan bahwa pekerja dan pengusaha yang menganut Agile Working dalam Hubungan Industrial harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Sebagai rangkuman, penelitian ini memperbarui penelitian-penelitian sebelumnya mengenai Agile Working, dengan memberikan wawasan dan kontribusi baru. Melalui metode penelitian normatif, para penulis menganalisis dan menginterpretasikan hukum ketenagakerjaan, memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Agile Working selaras dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini mengonfirmasi implementasi hukum dari Agile Working di Indonesia, dengan menekankan pentingnya menghormati hak dan kewajiban

Cite

CITATION STYLE

APA

Irawan, J. E., & Asyah, D. F. Y. N. (2023). Juridical Analysis of “Agile Working” from Indonesia’s Positive Labor Law’s Point of View. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 193–206. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.193-206

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free