KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011

  • Sukma N
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dilaksanakannya pengangkatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-IX/2011, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, kemudian data itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kedudukan Wakil Menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 apabila dilihat dari segi kewenangannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan di bawah Menteri, karena Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri. Dari segipengangkatannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden, sedangkan Menteri dan Wakil Menteri kedudukannya adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui tata cara dan prosedur yang sama, sedangkan Wakil Menteri kedudukannya di atas Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian. Kedudukan wakil menteri di masa yang akan datang sebaiknya ditiadakan saja, karena peraturan perundang-undangan yang mengatur wakil menteri telah diubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, namun belum mampu memberikan ketegasan mengenai pengaturan Wakil MenteriKata Kunci: Kedudukan Wakil Menteri, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Putusan MK

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukma, N. M. (2013). KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011. LAW REFORM, 8(2), 113. https://doi.org/10.14710/lr.v8i2.12427

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free