KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENGADILI PURNAWIRAWAN TNI

  • Sari A
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Militer memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum sendiri, salah satunya adalah Hukum Pidana Militer. Disamping memiliki aturan hukum sendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya kasus yang melibatkan Purnawirawan TNI yang diadili di Peradilan Militer sedangkan Purnawirawan TNI statusnya adalah sudah menjadi warga sipil. Warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang bagaimana kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili Purnawirawan TNI. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan asas lex temporis delicti, Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI. Namun untuk kasus korupsi, Peradilan Militer tidak memiliki kewenangan karenaperkara korupsi mutlak menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, A. R. F. (2018). KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENGADILI PURNAWIRAWAN TNI. Jurist-Diction, 1(1), 51. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9724

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free