Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara

  • Wulandari N
  • Adianto A
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Netralitas ASN di Indonesia saat ini menjadi isu publik yang akan terus berlanjut. Mengenai hal tersebut pembinaan ASN diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Pembinaan ASN juga berfungsi sebagai upaya pembentukan sikap netral dan bebas dari intervensi kekuasaan dan partai politik. Aspek pengawasan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam penegakan netralitas pegawai ASN. Dalam proses pengawasan pemerintah, terdapat 2 macam proses pengawasan, yaitu pengawasan preventif dan represif serta pengawasan aktif dan pasif. Kajian pengawasan netralitas ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini mempunyai tiga tujuan yaitu, menganalisis penyebab terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan pegawai ASN, mengevaluasi sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas ASN, menyusun rekomendasi untuk peningkatan efektivitas sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas ASN. Sejak tahun 2015 KASN sudah membangun sistem pengawasan. Sehingga Desember 2018 terdapat jumlah aduan yang masuk ke KASN mencapai 507 aduan. Pada artikel ini menggunakan metode studi literatur berupa jurnal dan metode searching.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wulandari, N., & Adianto, A. (2020). Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi Dan Hukum, 4(1), 166–171. https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.601

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free