Akibat Hukum Debitor yang Menyewakan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Kreditor

  • Shania I
  • Sanusi S
  • Darmawan D
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor. Tujuan dari penelitian ini, untuk menganalisa akibat hukum terhadap debitor yang menyewakan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian mengungkapkan secara perdata dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan Akad Murabahah dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, debitor juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 36 UUJF karena telah melakukan penggelapan dan dapat dituntut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak kreditur.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Shania, I., Sanusi, S., & Darmawan, D. (2022). Akibat Hukum Debitor yang Menyewakan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Kreditor. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1), 55. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2067

Readers' Discipline

Tooltip

Business, Management and Accounting 1

50%

Social Sciences 1

50%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free