Each company has trade strategies that should not be known by other parties; therefore, Trade Secret is necessary to protect them. Trade secret emerges from an agreement between employees and company, one of which is by implementing Non-Competition Clause in that agreement. This arti- cle accordingly discusses about how the implementation of Non-Competition Clause and the legal consequence of the implementation of Non-Competition Clause as the form of trade secret protec- tion. Regarding the issue discussed in this paper, the result shows that the implementation of Non- Competition Clause in employment agreement must be conducted based on Trade Secret Law which causes legal consequence like employees prohibitions as an effort to keep their commercial in con- fidence. However, the implementation of Non-Competition Clause has not been effectively imple- mented for there is no detailed explanation in the agreement resulting in the different clause inter- pretation between company and employees. Therefore, it is necessary to have separated and de- tailed regulation concerning Non-Competition Clause in the employment agreement. Setiap perusahaan dalam melaksanakan proses perdagangan memiliki strategi dagang masing-masing yang tidak boleh diketahui oleh pihak lain, karenanya diperlukan Rahasia Dagang untuk melindungi strategi tersebut. Rahasia dagang dapat lahir dari perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, salah satunya adalah dengan menerapkan Non-Competition Clause dalam perjanjian kerja. Artikel ini membahas lebih lanjut mengenai bagaimana penerapan Non-Competition Clause serta akibat hukum Non-Competition Clause sebagai bentuk perlindungan rahasia dagang. Berdasarkan masalah yang di- angkat dalam tulisan ini, ditemukan bahwa penerapan Non-Competition Clause dalam perjanjian ker- ja wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang yang menimbulkan akibat hukum ada- nya larangan-larangan bagi pekerja sebagai upaya untuk menjaga rahasia dagang perusahaan. Namun, penerapan Non-Competition Clause belum maksimal karena dalam perjanjian kerja belum dijelaskan secara terperinci yang mengakibatkan perbedaan dalam memahami maksud klausula tersebut antara perusahaan dan karyawan. Sehingga perlu adanya pengaturan tersendiri dan rinci mengenai Non-Com-petition Clause dalam perjanjian kerja.
CITATION STYLE
Lestari, S. N., Sova, S., & Njatrijani, R. (2017). IMPLEMENTATION OF NON-COMPETITION CLAUSE AS THE BASIS OF TRADE SECRET PROTECTION IN INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum, 17(3), 320. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.3.1278
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.