Abstract
Kehilangan aset negara demi kesejahteraan rakyat merupakan tindak pidana Korupsi, menggambarkan pelanggaran akan kesejahteraan warga negara. Selain itu, elemen yang paling penting dan praktis dari Langkah-langkah anti-korupsi adalah pengembalian aset yang diperoleh dengan cara yang tidak jujur. Melindungi dan memberantas tindak korupsi ialah tujuan kebijakan hukum pidana, didasarkan pada prinsip-prinsip dan dasar-dasar hukum yang diakui dalam hukum pidana yang dikategorikan sebagai pemulihan aset yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Studi ini menggunakan proses skema normatif, dengan persyaratan penelitian berdasarkan analisis deskriptif dan analisis normatif serta data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa teori hukuman akan digunakan sebagai teori yang menjembatani dalam program rehabilitasi kesejahteraan masyarakat. Dari sudut pandang hukum pidana tradisional, proses pengembalian aset dianggap semacam hukuman, terutama dalam kasus-kasus dimana kejahatan keuangan atau yang dimaksudkan untuk mencapai manfaat material yang terlibat.
Cite
CITATION STYLE
Andrew David Marbungaran Sibarani, Janpatar Simamora, & Januari Sihotang. (2024). Tinjauan Teoritis Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2297–2305. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2712
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.