Abstract
Tulisan ini membahas mengenai tiga preseden hukum di Ekuador, Selandia Baru, dan India dalam hal penyematan subyek hukum kepada alam. Ekuador memberikan hak-hak tertentu untuk alam yang dicantumkan dalam amandemen konstitusi tahun 2008, Sungai Whanganui di Selandia Baru menjadi subyek hukum melalui proses legislasi, dan dua putusan di HC Uttarakhand India yang memutuskan Sungai Gangga, Sungai Yamuna, beserta seluruh atributnya dari hulu hingga hilir sebagai subyek hukum. Tiga perkembangan alam sebagai subyek hukum tersebut bisa dibilang merupakan perkembangan penting dalam studi mengenai “legal person” setelah perempuan dan korporasi yang terjadi beberapa dekade belakangan. Tulisan ini berisikan deskripsi atas preseden yang terjadi di tiga negara diatas beserta dengan eksplorasi atas kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul dengan menyematkan alam sebagai subyek hukum.
Cite
CITATION STYLE
Prabowo, R. A., Seno, A., Setiawan, F. A., Herlambang, U. P., Ermansyah, E. R., & Ginting, G. P. (2020). Bisakah Alam Menjadi Subyek Hukum? Refleksi Atas Beberapa Pengalaman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 71. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2483
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.