PENERAPAN TEORI KEADILAN DALAM PUTUSAN VERSTEK

  • Andreas D
  • Ariawan A
N/ACitations
Citations of this article
123Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan verstek adalah putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim kepada seorang tergugat yang diminta secara resmi datang ke pengadilan, namun tergugat mengabaikan titah sehingga tidak hadir ataupun mewakilkan kuasa hukumnya untuk menghadap. Jika keempat syarat putusan verstek terpenuhi barulah disebut putusan verstek. Sedangkan kalau kita membaca penjelasan dari asas Audi et alteram partem dalam hukum acara perdata, hakim harus bertindak adil dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak untuk menerima keterangan yang jelas dan menelaah pokok perkara yang diperiksanya. Berarti dalam kedua penjelasan di atas dapat kita cermati bahwa putusan verstek harus melihat tujuan hukum yaitu keadilan. Dan tentunya ini menjadi suatu permasalahan baru yang mau penulis teliti. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dari beberapa buku yang ada. Dan penulis menyimpulkan bahwa putusan verstek apabila diputus harus melihat teori keadilan bagi para pihak. Padahal kalau diteliti lagi, tujuan dari asas ini untuk melindungi masing-masing pihak yang berperkara di pengadilan agar keterangan dari masing-masing pihak dapat didengar oleh hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andreas, D., & Ariawan, A. (2023). PENERAPAN TEORI KEADILAN DALAM PUTUSAN VERSTEK. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4483

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free