Laporan Trafficking in Persons Report (TIP) 2018 menunjukan perlindungan korban perdagangan orang di Indonesia masih stagnan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendorong usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi korban, saksi maupun pelapor. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah perlindungan hukum berupa restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan oleh negara melalui amar putusan pengadilan kepada terdakwa yang harus diberikan atau dibayarkan kepada korban tindak pidana trafficking. Adapun bentuk perlindungan hukum berupa kompensasi yang merupakan tanggung jawab negara terhadap korban sebagai kelompok masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah, dan merupakan tanggung jawab pemerintah apabila pelaku/terpidana tidak mampu membayarkan restitusi kepada korban. Selain itu bahwa akibat dari tindak pidana pedagangan orang tersebut, korban seringkali mengalami trauma yang berat sehingga perlu memulihkan keadaan psikologis korban terhadap keadaan semula melalui rehabilitasi.
CITATION STYLE
Lubis, L., Saipudin, L., & Amin, I. (2020). Kebijakan Formulasi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 175–190. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.42
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.