Abstract
Sistem perizinan lingkungan sebagai instrument pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan didasarkan norma keterpaduan pada UUPPLH. monitoring dan evaluasi sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap kegiatan/usaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat menghasilkan daftar kegiatan/usaha yang belum memiliki izin lingkungan untuk ditindak lanjuti dengan cara diberikan teguran tertulis serta paksaan pemerintah, sedangkan yang menjadi kendala dalam pengimplementasian adalah pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS) mengenai perizinan kegiatan/usaha dan tidak di berikan izin kegiatan/usaha tambak udang akibat pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017.Kata kunci: Perizinan; Monitoring; Evaluasi; Peraturan Daerah.
Cite
CITATION STYLE
Siregar, E. K., Marpaung, L. A., & .-, B. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 36 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KEGIATAN/USAHA TAMBAK UDANG YANG BELUM MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN. Jurnal Hukum Malahayati, 3(2), 11–17. https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2.5057
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.