KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA

  • Syofiyullah M
  • Susanti D
  • Setiawan F
N/ACitations
Citations of this article
145Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia masih tidak berjalan secara efektif dalam hal penerapannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sebagian masyarakat tidak terlalu mementingkan pencatatan itu sendiri dan menganggap hal yang sepeleh. Padalah dampak yang akan ditimbulkan setelah terjadinya suatu perkawinan akan sangat besar apabila tidak mempunyai akta nikah, mengingat Hukum yang di terapkan di Indonesia adalah Hukum Positif bukan Hukum Islam semata. dalam penelitian ini menawarkan konsep agar pemerintah segera merevisi Undang Undang No 1 Tahun 1974 Khususnya tentang wajibnya pencatatan perkawinan, dan diberi saknsi dengan tegas bagi pelakunya. Karena semacam ini sangat merugikan pihak istri dan anak anaknya. Maka peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. Setelah menganalisa dari permasalah diatas maka peneliti berharap kepada pembuat undang undang agar segera menerapkan Sanksi secara tegas bagi pelaku Nikah Sirri dalam Bentuk Perundang undangan agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian salah satu pihak. Karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat banyak dan menyebabkan mudharat yang sangat besar terutama bagi kaum ibu sehingga tujuan hukum yakni Kepastian dan Perlindungan Hukum Benar-benar tercapai secara baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syofiyullah, M. A., Susanti, D. O., & Setiawan, F. (2023). KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 263–284. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.263-284

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free