Abstract
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang umum didengar oleh telinga masyarakat umum. Korupsi sendiri adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tempat pejabat atau orang yang memegang kekuasaan bekerja. Pada artikel ini penulis menulis artikel dengan tujuan untuk menganalisa peran yang dimiliki oleh Hukum Administrasi Negara dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Pada penelitian ini, metode penelitian yang digunakan ada metode penelitian kualitatif yang digunakan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan sistematis dan faktual. Digunakan metode deskriptif pada penelitian untuk memberikan deskripsi yang komprehensif dan rinci. Hasil dari penelitian ini adalah bertujuan untuk menjelaskan korupsi apabila ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara, dampak apa saja yang akan diciptakan oleh tindak pidana korupsi, dan peran Hukum Administrasi Negara dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Cite
CITATION STYLE
Abhinaya, D. N., & Jennifer, C. (2023). PERAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA UNTUK MENCEGAH KORUPSI DI INDONESIA. Gorontalo Law Review, 6(1), 149. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2683
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.