Abstract
Artikel ini membahas tentang penemuan naskah kuno berjudul Tasyrihah al Muhtaj yang berisi prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang sekarang sedang berkembang di Indonesia. Naskah ini dikarang sejak abad ke 19M oleh K. H. Ahmad Rifa’i, seorang ulama dari Kalisalak, Batang, Jawa Tengah, yang diberi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004. Naskah ini ditulis dalam aksara Pegon (Arab Jawi) dan berbahasa Jawa Cirebon. Dikarenakan ditemukan tiga naskah kuno yang berjudul hampir sama, maka menggunakan metode naskah jamak yaitu metode landasan, yang mana dipilih satu naskah yang paling unggul di antara naskah lainnya yang dilihat dari aspek bahasa, sastra, sejarah, dan lainnya. Dari aspek isi, prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang ada di dalam naskah Tasyrihah al Muhtaj antara lain riba, ijab, utang, gadai, hawalah, upah, ijarah, dan wakalah. Pemikiran ekonomi syariah oleh K. H. Ahmad Rifa’i diharapkan dapat menjadi tambahan referensi oleh akademisi, praktisi, dan pemerintah di dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Hidayani, F. (2018). The Principles of Sharia Economic Law in Tasyrihah al Muhtaj Manuscripts by K.H. Ahmad Rifa’i. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 26(1), 23. https://doi.org/10.19105/karsa.v26i1.1541
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.