Abstract
Layanan Pertanahan yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN telah memasuki Era Digitalisasi Pertanahan, termasuk layanan pengecekan sertipikat hak atas tanah. Pengecekan sertipikat hak atas tanah sebelum dilakukannya pembuatan akta terkait tanah wajib dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris. Namun masih terdapat ketidaksesuaian hasil pengecekan online dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan atau data dapat mengalami perubahan. Artikel ini membahas mengenai pengecekan sertipikat hak atas tanah secara online dan peranan PPAT dan Notaris dalam mendukung pengecekan sertipikat secara online dalam memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (analytical and conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan pentingnya dilakukan pengecekan sertifikat bukan hanya sebagai pemenuhan formalitas, namun juga merupakan penerapan dari prinsip kehati-hatian baik bagi para pihak maupun bagi PPAT dan Notaris yang membuat akta. Pengecekan sertipikat secara online dapat berpotensi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih baik daripada pengecekan sertipikat secara manual tergantung pada infrastruktur teknologi yang tersedia, regulasi yang berlaku, keamanan sistem yang diimplementasikan serta peran PPAT dan Notaris dalam menjaga kepercayaan hukum dalam konteks digitalisasi.
Cite
CITATION STYLE
Widyawati, S. (2024). Kepastian Hukum Pengecekan Sertifikat Hak atas Tanah Secara Online. PRANATA HUKUM, 19(1), 41–54. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v19i1.333
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.