Penanggulangan Korban Tabrak Lari Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

  • I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana
  • I Nyoman Gede Sugiartha
  • I Made Minggu Widyantara
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan setiap tahun karena kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (1) Bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kasus tabrak lari di wilayah hukum Polresta Denpasar? (2) Bagaimana penanggulangan korban tabrak lalu ari di wilayah hukum Polresta Denpasar?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Empiris dan pendekatan penelitian hukum sosiologis. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu yaitu faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan, Faktor Minimnya Pengetahuan Mengenai Rambu Lalu Lintas dan faktor lingkungan atau cuaca. Penanggulangan korban tabrak lari di wilayah hukum polresta Denpasar terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari meliputi 2 usaha yaitu, usaha pencegahan dan pembinaan. Diharapkan masyarakat mematuhi rambu – rambu agar meminimalisir kecelakaan tabrak lari dan polresta Denpasar dapat meningkatkan penambahan personil dan teknologi yang canggih

Cite

CITATION STYLE

APA

I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Penanggulangan Korban Tabrak Lari Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 39–44. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6740.39-44

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free