PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PENGGUNA KARTU PROVIDER DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF

  • Sjaifurrachman S
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Sumenep termasuk salah satu pengguna dari beberapa provider yang saat ini ditawarkan oleh para pelaku usaha. Masyarakat sendiri saat ini banyak dirugikan oleh ulah para pelaku usaha yang dengan seenaknya sendiri memotong pulsa konsumen tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan cenderung memaksa para konsumen untuk menggunakan RBT yang mereka sendiri tidak tahu kenapa tiba-tiba terdapat RBT di hpnya. Banyak konsumen mengeluh bahkan tidak tahu harus bagaimana dan harus datang kepada siapa untuk segera meng UNREG RBT yang sudah didapatnya. Bahkan yang tahu UNREGpun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2500 hanya untuk segera tidak menggunakan RBT yang ada. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa provider yang saat ini mulai berkembang di masyarakat, serta bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen apabila terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan usahanya merugikan konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sjaifurrachman, S. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PENGGUNA KARTU PROVIDER DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF. Jurnal Jendela Hukum, 6(1), 23–28. https://doi.org/10.24929/fh.v6i1.1549

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free