Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus Di Provinsi Jawa Timur

  • Rahmanto T
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyalahguna narkotika tidak menutup kemungkinan dapat diancam dengan ancaman pidana penjara namun dalam peraturan masih terdapat cara yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui sejauhmana pidana kurungan dan program rehabilitasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengguna; dan kedua, mengetahui alternatif penanganan yang diberikan kepada pengguna. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang dilihat dari aspek hukum. Hasil analisis: pertama, terdapat polemik tentang kepastian hukum terhadap sanksi pidana kurungan atau program rehabilitasi pada Undang-Undang tentang Narkotika. Kedua, sanksi tindakan rehabilitasi masih tepat bagi pengguna, namun diperlukan pengawasan yang serius agar pengguna penyalahguna mendapatkan haknya sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Saran yang diberikan adalah pertama, dari jalur regulasi sebaiknya dipertegas bahwa hukuman bagi pengguna adalah rehabilitasi berdasarkan bukti-bukti yang jelas; kedua, keterpaduan pola pikir yang sama antara Aparat Penegak Hukum dalam memandang pengguna penyalahgunaan narkotika dimana jangan lagi diposisikan sebagai pelaku tindak pidana namun sebagai korban yang membutuhkan tindakan untuk penyembuhan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmanto, T. Y. (2017). Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus Di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 265–282. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.265-282

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free