Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

  • Marbun R
N/ACitations
Citations of this article
247Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Politik hukum nasional telah menetapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsep Negara hukum tersebut mengacu kepada jiwa bangsa (volkgeist) yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan penyangga konstitusionalisme. Sistem hukum pidana sebagai bentuk perwujudan politik hukum pidana sudah seharusnya dibentuk dengan penjiwaan UUD 1945 sebagai landasan yuridis. Konsekuensinya, sistem hukum pidana harus dijabarkan secara konkret pada setiap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penjiwaan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan dalam sistem hukum pidana hingga saat ini belum terwujud dengan baik, misalnya adanya adopsi unsur-unsur asing. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembentukan politik hukum pidana dan rancangan sistem hukum pidana nasional hendaknya membatasi keberlakuan unsur asing berdasarkan konsep harmonisasi dan sinkronisasi dengan volkgeist Indonesia yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), 558–577. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free