Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman)

  • Rugian I
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan oleh Pasal 24C  UUD NRI 1945. Salah satu sebab dilakukannya pengujian tersebut adalah competiting rights atau adanya hak konstitusional warga negara yang dilanggar melalui undang-undang yang ada, sehingga perlu ada pengujian terhadap undang-undang tersebut. Diketahui pula bahwa beberapa putusan hakim dalam perkara competiting rights hanya menggunakan penafsiran konstitusi saja tanpa mempertimbangkan kerugian hak yang disampaikan oleh pemohon dalam pengujian. Sehingga menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menciderai warga negara yang merasa haknya dilanggar. Maka diperlukan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak konstitusional warga negara.  Alat penyeimbang tersebut dapat menggunakan prinsip proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas diperlukan hakim konstitusi dalam pertimbangannya ketika dihadapkan dengan perkara competiting rights.  Namun sayangnya, prinsip tersebut tidak selalu digunakan ketika dihadapkan dengan competiting rights dan prinsip tersebut tidak dikembangkan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam tulisan ini masalah yang hendak dijawab adalah  pertama sejarah prinsip proporsionalitas , kedua perbandingan penggunaan prinsip proporsionalitas dalam peradilan konstitusi di Jerman dan Indonesia. Masalah tersebut dijawab menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan utama adalah putusan Mahkamah Konstitusi serta bahan pendukung berupa buku dan jurnal. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah perlunya penggunaan prinsip proporsionalitas dalam menghadapi perkara competiting rights di Mahkamah Konstitusi. Sehingga perlu untuk segera mengembangkan prinsip proporsionalitas dan parameternya.Kata Kunci : prinsip proporsionalitas, Mahkmah Konstitusi, hak konstitusional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rugian, I. A. (2021). Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman). Jurnal Konstitusi, 18(2), 461. https://doi.org/10.31078/jk1829

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free