ARAH KIBLAT DAN WAKTU SHALAT Studi Validitas Koordinat Geografis Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Tengah

  • Rohmat R
  • Nurhayati A
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu bentuk ibadah mahdlah adalah shalat lima waktu. Shalat memiliki tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antara syarat sah shalat adalah menghadap kiblat (Ka’bah) dan masuk waktu shalat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Lampung Tengah sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi dua puluh delapan kecamatan, dan untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar, maka harus diketahui koordinat geografis kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, dari koordinat geografis maka  arah kiblat kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah memiliki azimut yang berbeda sesuai dengan koordinat geografis kecamatan masing-masing, dan awal waktu shalatnya terdapat selisih waktu satu menit bahkan sama di antara kecamatan-kecamatan tersebut. Karena hal tersebut maka dalam penyusunan jadwal waktu shalat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah  cukup dibuat satu jadwal waktu shalat saja yaitu dengan data koordinat geografis Kecamatan Lampung TengahKata Kunci: arah kiblat, awal waktu shalat, dan koordinat geografis

Cite

CITATION STYLE

APA

Rohmat, R., & Nurhayati, A. (2021). ARAH KIBLAT DAN WAKTU SHALAT Studi Validitas Koordinat Geografis Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. ASAS, 13(1), 18–35. https://doi.org/10.24042/asas.v13i1.9328

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free