Prinsip Pencemar Membayar untuk Mendorong Akses Kompensasi di Kebijakan ASEAN dalam Kasus Polusi Kabut Asap Lintas Batas

  • Paripurno G
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebakaran hutan telah terjadi semenjak 1980-an dan tiga tahun lalu masih terjadi dengan dampak masif di Asia Tenggara. ASEAN selaku organisasi regional menjadi pelopor untuk membuat perjanjian asap lintas batas yang mengatur pencegahan asap lintas batas. Namun, tidak ada alur pemenuhan kompensasi untuk korban dalam perjanjian tersebut. Artikel ini mengargumentasikan bahwa Prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle/PPP) dapat digunakan sebagai salah satu upaya dalam untuk memberikan akses kompensasi dari pencemar untuk korban. Terutama, dalam perkembangannya PPP menjadi prinseip yang memiliki banyak alternatif dalam alur pemberian kompensasi. Artikel ini merupakan tulisan yuridis-normatif dengan bentuk deskriptif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Paripurno, G. M. (2018). Prinsip Pencemar Membayar untuk Mendorong Akses Kompensasi di Kebijakan ASEAN dalam Kasus Polusi Kabut Asap Lintas Batas. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 111–128. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.63

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free