KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA WARIS SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 3 TAHUN 2006

  • Susylawati E
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah berlaku selama hampir 17 tahun (sampai tahun 2006) pada masyarakat Muslim di Indonesia, tetapi ternyata fungsi peradilan agama dalam menangani perkara waris belumlah maksimal. Dengan berlakunya undang-undang tersebut masyarakat belum dapat mengubah perilaku dari kebiasaan berperkara di pengadilan negeri kemudian beralih ke pengadilan agama. Hal ini oleh sebagian orang dianggap lumrah karena hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata, di mana di dalam hukum perdata terdapat azas kebebasan memilih hukum. Namun apabila hal tersebut dikaitkan dengan personalitas keislaman, maka perilaku tersebut masih jauh dari harapan. Namun hak opsi dalam waris tersebut saat ini akan sulit untuk dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengisyaratkan pemberlakuan hukum waris Islâm dalam sengketa waris antar orang yang beragama Islâm, sehingga tidak dimungkinkan lagi pemilihan hukum waris. Hanya saja pertanyaannya sekarang, akan effektifkah berlakunya Undang-Undang tersebut nantinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susylawati, E. (2019). KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA WARIS SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 3 TAHUN 2006. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(1), 138–150. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2618

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free