RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA): LAYAKKAH SEBAGAI RUANG PUBLIK RAMAH ANAK

  • Besari B R
N/ACitations
Citations of this article
114Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak-anak sebagai warga Indonesia mempunyai hak untuk hidup layak danterpenuhi kebutuhan maupun kepentingannya. Kebutuhan dan kepentingananak-anak Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Negara PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2011. Sebagai upayamenjalankan peraturan Menpan No. 12 tahun 2011, Pemprov DKI Jakartamembangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di beberapa wilayahkota Jakarta. Menurut Pergub No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasPeraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman PengelolaanRuang Publik Terpadu Ramah Anak, disebutkan bahwa ruang publik terpaduramah anak yang selanjutnya disingkat RPTRA adalah tempat dan/atauruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga denganmengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga, untuk mengintegrasikan dengan program KotaLayak Anak. Kini sudah lebih dari 300 RPTRA dibangun di DKI Jakarta.RPTRA yang dibangun di atas taman kian menambah permasalahan, karenabelum adanya kriteria dan standarisasi yang mengatur rancangan RPTRA,sehingga berbagai fasilitas dan elemen yang ada di RTPRA belum spesifikdikhusukan bagi anak-anak, bahkan mungkin membahayakan bagi anak.Metode asesmen digunakan untuk mengetahui layak tidaknya RPTRAsebagai ruang ramah anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Besari B, R. (2018). RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA): LAYAKKAH SEBAGAI RUANG PUBLIK RAMAH ANAK. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 293–298. https://doi.org/10.25105/pakar.v0i0.2638

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free