Abstract
Abstark Dewasa ini perkembangan teknologi terjadi pada semua sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor bisnis yang kini mulai didominasi oleh transaksi berbasis digital. Salah satu contohnya adalah transaksi Asset Kripto pada sektor jasa keuangan. Hal itu dibuktikan dengan hasil survei Kementerian Perdagangan RI yang menyatakan bahwa sampai bulan Mei tahun 2021 telah terdapat kenaikan sejumlah 2,5 juta orang yang melakukan transaksi Asset Kripto. Namun, kenaikan tersebut tidak diiringidengan jaminan hukum yang baik terhadap pihak-pihak yang melaksanakan transaksi Asset Kripto. Dalam praktiknya, konsumen pada transaksi Asset Kripto banyak menemukan ancaman seperti permasalahan legalitas perusahaan penyedia Asset Kripto dan penggunaan skema bisnis Multi Level Marketing (MLM). Landasan bagi perlindungan konsumen di Indonesia telah terdapat dalam Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya hal tersebut, dirasa perlu untuk ditelaah terkait bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam transaksi Asset Kripto apabila ditinjau dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hematnya, pada transaksi Asset Kripto masih banyak potensi dampak negatif bagi konsumen apabila dilihat dari sudut Perlindungan Konsumen, hal ini dikarenakan transaksi tersebut sangat rentan terhadap perilaku-perilaku pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam menjalankan bisnis. Kata Kunci : Asset Kripto, Konsumen, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Transaksi Digital Legal Protection for Consumers in Digital Crypto Asset Transactions Judging from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Abstract Today, technological developments occur in all sectors of life, including the business sector, which is now starting to be dominated by digital-based transactions. One example is Crypto Asset transactions in the financial services sector. This is evidenced by the results of a survey by the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia which stated that until May 2021 there had been an increase of 2.5 million people who made Crypto Asset transactions. However, this increase was not accompanied by good legal guarantees for parties carrying out Crypto Asset transactions. In practice, consumers in Crypto Asset transactions encounter many threats, such as legal issues for companies providing Crypto Assets and the use of Multi Level Marketing business schemes. The basis for consumer protection in Indonesia has been contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. With this in mind, it is deemed necessary to examine the aspects of consumer protection in Crypto Asset transactions when viewed from the point of view of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study uses a normative juridical method with a law approach and a case approach. In short, in Crypto Asset transactions there are still many potential negative impacts for consumers when viewed from the point of view of Consumer Protection, this is because these transactions are very vulnerable to the behavior of business actors who do not have good intentions in running their business. Keywords: Crypto Assets, Consumers, Business Actors, Consumer Protection, Digital Transactions
Cite
CITATION STYLE
Nurul aini, D., & Elsa Benia. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Digital Asset Kripto Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Padjadjaran Law Review, 10(1). https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.649
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.