PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT PASAL 170 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • Ningsih D
  • Ulfa A
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Suatu undang-undang hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pada penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perusakan, hakim menjatuhkan pidana berorientasi pada kebenaran, keadilan dan tata nilai yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapan penjatuhan tindak pidana, keyakinan hakim tidak hanya semata-mata berdasarkan keyakinan hati nurani sendiri dengan memetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, seharusnya hakim memutuskan seseorang bersalah berdasarkan atas pembuktian dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan serta kesimpulan yang berlandaskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Perusakan, Keyakinan Hakim

Cite

CITATION STYLE

APA

Ningsih, D. W., & Ulfa, A. A. (2020). PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT PASAL 170 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1122

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free