Abstract
201 sehingga pria mempunyai fungsi autori-tatif dan regulatif kepada wanita dalam wujud domestifikasi. Domestifikasi ada-lah upaya untuk menundukkan wanita melalui serangkaian norma, perilaku, maupun nilai maskulinitas. Domestifi-kasi paling nyata adalah wanita yang dipaksa bekerja dalam dua kaki antara pekerjaan rumah tangga dan berkarir yang keduanya menjadikan wanita tid-ak bisa bebas sesutuhnya menjadi enti-tas mandiri. Kedua, doktrin agama yang masih konservatif dinilai terlalu mengekang kebebasan perempuan dalam ranah publik. Pemahaman ajaran agama Indo-nesia mempunyai kekuatan teologis un-tuk menundukkan posisi perempuan dalam kerangka inferioritas. Tanpa ber-maksud berpretensi menjadikan lelaki menjadi imam bagi perempuan, pema-haman doktrin agama yang cenderung konservatif telah membatasi ruang gerak perempuan dalam berbagai hal yang kesemunya menempatkan lelaki menjadi pionirnya. Jika diperhatikan secara seksama, sebenarnya agama juga memberikan ruang-ruang bagi per-empuan untuk berkreasi dan ber-ekspresi. Namun demikian semua hal tersebut tertutupi dengan adanya kata " melindungi wanita " yang selalu dikutip dalam berbagai rujukan sumber teologis yang pada intinya memberikan kaum pria bertindak lebih atas kaum perempuan demi perlindungan terse-but. Dalil tersebut sebenarnya ambigu untuk ditafsirkan karena pada dasarnya perempuan juga bisa mandiri untuk melindungi dirinya sendiri. Terkhusus bagi masalah politik (jinayah), perempu-an hanya cukup mendengarkan dan patuh kepada setiap apa yang telah di-usulkan oleh lelaki dalam ruang terse-but. Pada akhirnya, antara kultur patri-arki dan teologis kemudian bersinergis dalam membentuk konstruksi bahwa perempuan harus sepenuhnya berada dalam kekuasaan lelaki. Maka yang ter-jadi kemudian justru adalah me-nimbulkan perspektif bahwa lelaki ada-lah sumber dari segalanya (man is a measure of all things) sehingga menjadi-kan segala macam parameter maskulini-tas menjadi sumber rujukan penting. Ketiga adalah hegemoni negara yang hingga kini masih dipandang se-bagai negara kaum laki-laki. Adanya pandangan tersebut sebenarnya ingin memberikan penegasan bahwa urusan negara sebagai urusan vital yang perlu diserahkan kepada kaum lelaki sebagai administrator dan eksaminator dan per-empuan hanya menjadi asisten saja. Sebenarnya negara adalah ruang netral yang memberikan kesetaraan bagi siapa pun baik itu pria maupun wanita untuk bisa berkecimpung secara bersama da-l a m m e n g e l o l a n e g a r a . N a m u n demikian, pemahaman negara justru terjebak pada masalah diferensiasi ru-ang yang sepenuhnya dibagi atas dikotomi maskulin dan feminin. Ruang publik mengindikasikan ruang tersebut merupakan bagian dari domain pria yang mencakup keseluruhan kehidupan maupun bermasyarakat sedangkan ru-ang privat sendiri mengindikasikan adanya ruang bagi perempuan yang utilitasnya sendiri hanya digunakan un-tuk memenuhi kebutuhan rumah tang-ga. Namun demikian, membincangkan h e g e m o n i n e g a r a d a l a m u p a y a melakukan domestifikasi terhadap kaum perempuan rupanya lebih dari sebatas masalah ruang semata. Negara berupaya menetapkan berbagai macam produk-produk kultural yang berusaha untuk disematkan kepada kaum per-empuan. Misalnya saja, fertilitas, repro-duksi anak, gizi, maupun keluarga ber-encana yang kesemuanya dilakukan oleh berbagai saluran korporatisme negara seperti halnya Dasa Wisma, PKK, maupun Dharma Wanita yang s e n g a j a d i b e n t u k n e g a r a u n t u k
Cite
CITATION STYLE
Jati, W. R. (2014). HISTORISITAS POLITIK PEREMPUAN INDONESIA. Paramita: Historical Studies Journal, 24(2). https://doi.org/10.15294/paramita.v24i2.3123
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.