UPAYA NON-PENAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Pratama M
  • Januarsyah M
N/ACitations
Citations of this article
105Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara jelas mengenai upaya non-penal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi di Indonesia bukan sekedar persoalan normatif, akan tetapi sudah menjadi penyakit kolosal. Urgensi penelitian ini berkofus pada upaya non-penal dengan strategi perubahan sosial dengan mengubah cara berpikir masyarakat di lingkungan sekitar. Metode penelitian bersifat deskriptif (descriptive research), jenis penelitian kriminologis dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini dapat dikonklusikan bahwa sarana non-penal memiliki nurani intelektual yang berfokus pada perbaikan kondisi sosial yang mempunyai pengaruh previntif terhadap kejahatan melalui perwujudan pendidikan anti korupsi sebagai kunci utama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). UPAYA NON-PENAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 235–255. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free