Pengaruh Politik Terhadap Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

  • Sajian A
  • Perdana I
  • Yudiantini N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah telah membuat kebijakan strategis untuk reformasi hukum melalui RUU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law. Rancangan Undang-gundang tersebut telah menjadi suatu legal policy dengan adanya persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR RI. Namun pembahasan mengenai Rancangan UndangUndang Tentang Cipta Kerja menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Pekerja/Buruh yang melakukan penolakan secara terang-terangan didasarkan pada tidak diikutkannya Pekerja/ Buruh dalam proses pembahasannya dan substansi Klaster Ketenagakerjaan pula mengubah banyak pasal yang sifatnya perlindungan dari Negara kepada pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian adalah Penelitian Hukum yang menggunakan pendekatan historical dan konseptual. Kesimpulan dari penelitan ini yaitu Konstitusi Negara Republik Indonesia yang telah secara jelas mengamanatkan perlindungan kepada pekerja yang sama sekali tidak tergambarkan baik dalam Nasakah Akademik maupun Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sajian, A., Perdana, I. T., Yudiantini, N. P. Y., Putra, I. H., & Wilandra, I. K. (2021). Pengaruh Politik Terhadap Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.81

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free