Abstract
ABSTRAK Penduduk Indonesia lebih dari 262 juta jiwa, dimana sekitar 87% adalah umat muslim. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Kemajemukan tersebut berimplikasi terjadinya perkawinan berbeda agama. Perkawinan bagi bangsa Indonesia tidak hanya merupakan persoalan hukum saja tetapi juga memiliki kaitan dengan persoalan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Guna menghindari ketentuan tersebut, pasangan berbeda agama melakukan perkawinan di luar negeri melalui penyelundupan hukum yaitu untuk mendapatkan keabsahan perkawinan tetapi dengan cara melanggar hukum nasionalnya, akibatnya perkawinan tersebut batal demi hukum yang dikenal dengan istilah fraus omnia corumpit. Perkawinan merupakan peristiwa sakral dan ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari konteks agama, sehingga diserahkan kepada ketentuan masing-masing agama yang akan menikah.
Cite
CITATION STYLE
Kamilah, A.-. (2018). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3325
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.