Abstract
Abstrak Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah adalah salah satu sarana untuk menggerakkan roda perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan perekonomian nasional, karena pengadaan barang dan jasa terutama terkonsentrasi pada sektor publik mengacu pada penggunaan anggaran negara. Banyak faktor yang menyebabkan seringnya terjadi wanprestasi atau cidera janji pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembatalan perjanjian kontrak secara sepihak masih dapat dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan wanprestasi atau cidera janji tersebut. Kata Kunci: Perjanjian/Kontrak, Pengadaan Barang, Jasa
Cite
CITATION STYLE
Fikri, H., Hertanto, D., Maharani, M., Ramadhanty, A. C., & Mulyadi, M. (2024). PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MEMUTUSKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SECARA SEPIHAK. Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 141–148. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.31
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.