Abstract
Islam --sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW-- tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki semata-mata karena perbedaan gender. Meskipun terdapat perbedaan, perbeda tersebut hanya perbedaan secara biologis yang tentunya membawa kosekuensi yang berbeda. Islam meberi perempuan hak yang sama dengan laki-laki seperti hak waris, hak nafkah, berperan aktif dalam bidang ekonomi, hak belajar dan mengajar dan hak dalam membelanjakan harta. Islam meletakkan dasar –dasar yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi perempuan. Islam juga meletakkan dasar yang kokoh terkait dengan posisi perempuan sebagai bagian dari masyarakat. Keywords : Islam, gender, hak perempuanCopyright © 2013 by Kafa`ah All right reservedDOI : 10.15548/jk.v3i2.51
Cite
CITATION STYLE
Wirman, E. P. (2013). الجندر في منظور الإسلام ايكا فوترا ويرمان. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 3(2), 173. https://doi.org/10.15548/jk.v3i2.51
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.