Abstract
Fungsi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara terhadap rakyat telah banyak dijelaskan dalam ketetapan MPR Nomor III/MPR/ 1978 tentang kedudukan dan hubungan tatakerjalembaga tertinggi negara dengan atau antar lembaga-lembaga tinggi negara. Dalam konsideran ketetapan ini dijelaskan hubungan tata kerja diatur dengan jelas demi penghayatan danpengamalan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional beclandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cite
CITATION STYLE
Baramuli, A. (2017). Permasalahan Hukum dalam Peradilan Administrasi Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(5), 435. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no5.1214
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.