Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis kasus Rafael Alun Trisambodo terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif yang diolah menggunakan analisis data statistik selama tiga tahun terakhir serta jumlah wajib pajak yang terdaftar dalam rentang waktu tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah efek dari kasus Rafael Alun Trisambodo terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang dilaporkan sebelum jatuh tempo atau tepat waktu di KPP Pratama Timika per Jenis Media Penyampaian untuk Tahun Pajak 2022 yang mengalami penurunan sebesar 10,46% dari pada Tahun Pajak 2021 untuk media penyampaian e-filling, kemudian untuk media penyampaian e-form turun sebesar 36,56% dari pada Tahun Pajak 2021,untuk media penyampaian e-SPT dan manual turun sebesar 100% dari pada Tahun Pajak 2021, selain karena efek dari kasus Rafael Alun Trisambodo ada juga kebijakan dari Pemerintah yang membuat pelaporan dengan media e-SPT dan manual turun drastis. Serta kasus dari Rafael Alun Trisambodo juga berpengaruh terhadap Rasio Kepatuhan penyampaian pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022 di KPP Pratama Timika yang mengalami penurunan juga dari 24,88% di Tahun Pajak 2021 menjadi 20,21% untuk media penyampaian e-filling, kemudian untuk media penyampaian e-form turun dari 3,51% di Tahun Pajak 2021 menjadi 2,02%, serta media penyampaian e-SPT dan manual dari 2,26% di Tahun Pajak 2021 menjadi 0%.
Cite
CITATION STYLE
Fristiani, N., & Dianawati, E. (2023). Analisis Kasus Rafael Alun Trisambodo Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2022. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 8(2), 188–200. https://doi.org/10.51289/peta.v8i2.737
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.