Abstract
Secara konstitusional, pemilihan umum dikonsepsikan sebagai salah satu wujud penegakan hak kedaulatan rakyat di bidang politik. Namun yang terjadi dalam praktak ketatanegaraan Indonesia, dari 6 (enam) pelaksanaan Pemilihan Umum di masa Orde Baru menunjukkan adanya indikasi “Proses penguatan peran negara” (korporatisme). Gejala korporatisasi Pemilihan Umum dapat dicermati dari 3 (tiga) hal. Pertama, besarnya dominasi birokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kedua, masalah perimbangan anggota perwakilan yang dipilih dan yang diangkat. Dan ketiga, sistem representasi proporsional yang masih dipertahankan. Korporatisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditempuh melalui norma hukum (legalisasi) menyebabkan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyelewengan pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi tidak objektif atau bahkan tidak bisa dijalankan sama sekali. Tersumbatnya saluran formal inilah yang secara kriminogen memicu meletusnya berbagai gejolak di daerah atas pelaksanaan Pemilihan Umum 1997.
Cite
CITATION STYLE
Sugijanto, I. (2005). PEMILU DAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA (Catatan Kecil di Seputar Pelaksanaan Pemilu 1997). Perspektif, 2(2), 19. https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.155
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.