Abstract
Beyond use date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial, blister, dst. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tentang Beyond Use Date (BUD). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini penyuluhan, pemaparan materi, dan pendistribusian leaflet/brosur untuk seluruh masyarakat yang hadir di acara penyuluhan BUD. Diharapkan kegiatan pengabdian dapat dikembangkan di beberapa tempat lainnya dan masyarakat dapat menggunakan obat secara rasional.
Cite
CITATION STYLE
Pratiwi, G., Ramadhiani, A. R., Yudi Arina, Ulik Alta, Mayang Tari, Onny Indriani, … Suprayetno. (2023). PENYULUHAN TENTANG BEYOND USE DATE (BUD) PADA OBAT-OBATAN. Jurnal Pengabdian, 2(1), 25–28. https://doi.org/10.58222/jp.v2i1.214
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.