Analisis Putusan Hakim Dan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Alang A
  • Solaiman E
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini memiliki focus masalah pada 1).Bagaimana  pembuktian  tindak  pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar dan 2).Bagaimana putusan Hakim dalam menetapkan pembuktian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis dan kasus . Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer   yaitu putusan hakim.   Sumber data sekunder adalah dokumen tempat penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1).  Pembuktian tindak pidana  terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar terdakwa Sardi Hasmin HS alias Dani yang mengakibatkan sakit dan luka berat saksi Hj. Rina, dalam putusan perkara nomor  1348/Pid.Sus/2019/Pn.Makassar, akurat, sudah sesuai dengan koridor hukum dan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  sudah  sangat  tepat.2).   Pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara nomor 1348/Pid.Sus/2019/Pn.Makassar berdasarkan fakta dalam persidangan yang timbul. Majelis hakim membuktikan pertimbangan yuridis yang diajukan Penuntut Umum sebelum haki menjatuhkan pidana, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam perkara ini, Majelis  Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia  Nomor  23  Tahun  2004  tentang  Penghapusan  Kekerasan  Dalam  Rumah Tangga, tentang  kekerasan dalam rumah tangga  yang  mengakibatkan sakit  dan  luka berat pada dakwaan primair oleh penuntut umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alang, A. R., & Solaiman, E. (2021). Analisis Putusan Hakim Dan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Alauddin Law Development Journal, 3(1), 75–92. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14637

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free