ANALISIS KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NO 92/PDT.BTH/2019/PN MTR TENTANG HARTA KEKAYAAN PERUSAHAAN

  • Twins Bamasaq F
  • Arba H
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan status kepemilikan hak atas tanah secara bersama dengan perusahaan yang didaftarkan atas nama satu orang  serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan No 92/pdt.bth/2019/PN Mtr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian kepemilikan tanah yang dibeli secara pribadi oleh direktur utama yang terikat dalam perkawinan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan usaha perseroan secara yuridis merupakan milik direktur utama dan istrinya. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu perlawanan yang diajukan oleh penggugat ditolak dikarenakan sertifikat tanah beratasnamakan sekutu komanditer dan tidak terdapat satu bukti tulisan termasuk bukti autentik yang dapat membuktikkan tanah tersebut merupakan milik perseroan walaupun tanah tersebut dikuasai dan digunakan oleh perseroan. Diharapkan pemerintah melakukan penyuluhan terhadap para pelaku usaha terutama CV untuk menghindari kasus pinjam nama sekutunya

Cite

CITATION STYLE

APA

Twins Bamasaq, F., & Arba, H. A. (2023). ANALISIS KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NO 92/PDT.BTH/2019/PN MTR TENTANG HARTA KEKAYAAN PERUSAHAAN. Private Law, 3(3), 662–669. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3415

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free