Perjanjan Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari�ah)

  • Susanti D
N/ACitations
Citations of this article
151Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasangan suami istri. Fakta empiris menunjukkan bahwa perselisihan pasangan suami istri tidak hanya disebabkan oleh perbedaan harta, akan tetapi juga dipicu sebab lainnya. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman bahwa perjanjian kawin sebaiknya tidak saja dilakukan untuk mengatur harta tetapi lebih mengarah kepada hak dan kewajiban serta kepentingan maqashid syari�ah. Kepada pemerintah dan DPR RI, hendaknya mengadakan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta saja, melainkan tegas diterangkan bahwa pasangan suami istri dapat melakukan perjanjian kawin diluar perjanjian tentang harta. Hendaknya dibuat aturan tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi utilities (kemanfaatan) serta berdasar maqashid syari�ah, dan dari sisi kepastian hukum yang bermuara pada jaminan perlindungan bagi pasangan suami istri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanti, D. O. (2018). Perjanjan Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari�ah). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 1. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2456

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free