PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

  • Sadewo D
  • Purba N
  • Akhyar A
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Oknum anggota Kompi Brimobdasu yang melakukan tindak pidana berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penindakan Propam terhadap Polisi yang melakukan  tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mekanisme penanganannya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Tindakan oleh Propam terhadap anggota Polri yang melakukan ptindak pidana pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan mengingat, memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus bagi tersangka anggota Polri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hambatan di dalam penerapan penindakan terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh Propam adalah lemahnya mentalitas dan tidak adanya inisiatif aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Upaya yang ditempuh Propam Polri terhadap anggota polri yang melakukan penganiayaan dengan cara memaksimalkan mentalitas kinerja Propam Polri dalam penegakan hukum disiplin anggota Polri. Disarankan agar peraturan Kode Etik Profesi Polri dapat diterapkan dengan baik, maka sebaiknya Polri lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap para anggotanya dengan cara, seperti melakukan pembinaan sesuai dengan profesi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. (2023). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34–49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free