PELAKSANAAN ATAU EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

  • Uzma U
N/ACitations
Citations of this article
90Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kewenangan pelaksanaan atau eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional secara peraturan perundang-undangan masih memakai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Pasal 61 yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi tugas dari Badan Arbitrase Syariah Nasional yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa-sengketa Arbitrase di bidang ekonomi syariah. Perkara-perkara Ekonomi Syariah menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara tegas bahwa dalam Pasal 49 menyebutkan kewenangan penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Agama. Oleh karenanya ada dua pendapat mengenai hal ini. Pertama, kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Kedua, berpendapat bahwa semua yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan Pasal 49 huruf (i) merupakan kewenangan Pengadilan Agama, pendapat ini didasarkan kepada asas hukum lex posteriori derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generali. Selain itu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang di dalamnya ada dua pengertian yaitu supreme of law dan equality before the law. Penafsiran terhadap supreme of law yaitu kepastian hukum. Pasal 61 UU No. 30 1999 merupakan suatu kepastian hukumnya untuk para pihak yang bersengketa di bidang Arbitrase. Mengenai pengertian equality before the law yaitu sama kedudukan di depan hukum, jadi kedudukan pengadilan negeri dan pengadilan agama sama di depan para pihak sengketa arbitrase, tetapi karena pengadilan agama telah dijustifikasi oleh undang-undang bahwa pengadilan agama mempunyai kewenangan absolut terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan sengketa-sengketa ekonomi syariah dapat pula diselesaikan melalui jalur nonlitigasi di Badan Arbitrase Syariah Nasional semuanya di bidang ekonomi syariah, maka tepatlah apabila pelaksanaan atau eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional di alihkan ke Pengadilan Agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Uzma, U. (2014). PELAKSANAAN ATAU EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 387. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no3.28

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free